Tanya Ustadzah Halimah Part 1
Assalamu’alaikum
warohmatullah
Ini adalah
pertama kali saya mencoba mengumpulkan jawaban Ustadzah Halimah Alaydrus dari
program Muhsabah hati radio 95.5 RAS FM, yang mengudara setiap Senin-Rabu pukul
08.00-09.00. Mudah-mudahan bermanfaat ^^
Saya bekerja
ditempat yang tidak memperbolehkan memakai jilbab, tapi kalau sudah selesai
bekerja saya apakai lagi. Hukumnya bagaimana?
Menutup aurat
itu wajib. Jika ada sebuah perusahaan melarang menggunakan hijab maka itu sama
saja seperti seorang ayah, ibu, saudara, yang melarang sholat. Karena “laa tho’ata
li makhluqin fii ma’shiyatil kholik” jangan taat atau nurut kepada makhluk
(manusia) dalam hal bermaksiat kepada Pencipta (Allah).
Saran mencari
pekerjaan lain. Karena banyak sekali pekerjaan yang mengizinkan berhijab. Ingat
yang memberi rezeki itu Allah maka jangan takut mencari pekerjaan lain. Kita harus
ingat kita hidup di dunia ini untuk bekal ke akhirat.
Bagaimana
batasan antara kakak laki-laki dan adik perempuan?
Ketika sudah
mumayiz (sudah memiliki syahwat, sudah dapat membedakan baik dan benar, ganteng dan cantik) walaupun belum baligh. Atau usia dimana
auratnya sudah tidak baik dilihat. Batasnya adalah dari pusar sampai lutut. Namun
harus berhati-hati sehingga aurat yang seperti pusar ketaspun harus ditutupi. Selain
itu harus dipisahkan tempat tidurnya, atau kalau tidak memungkinkan maka
dipisahkan selimutnya, namun yang paling baik dipisahkan kamar. Bila anak-anak
tersebut sudah berusia 8 tahun keatas. Meskipun masih kecil harus dipisahkan,
namun apa yangg disyariatkan pasti mengandung kebaikan.
Apakah saya
sebagai wanita tidak boleh memakai celana meski lebar?
Islam tidak
mengatur sampai ke model pakaian. Yang diatur adalah batasan aurat. Selama tidak memperlihatkan lekuk
tubuh asal bagian atasnya (celana) ditutupin baju, bajunya yang panjang. Sementara
model celana asal tidak menyerupai model pakaian laki-laki dan tidak
memperlihatkan lekuk tubuh itu sah-sah saja.
Apakah diperbolehkan
umroh dari hasil menggadaikan barang?
Tidak jadi
masalah, hukum gadai itu sunnah asalkan memenuhi syarat gadai. Daripada hutang
tanpa menggadaikan barang. Dahulu Rosulullah dan para sahabat jikalau berhutang
walaupun 10 ribu rupiah selalu ada barang yang digadaikan. Karena tidak tahu
umur sampai kapan. Ini akan membuat kita sekurangnya kalau meninggal dunia
tidak terlilit utang. Namun, gadai di negeri kita lekat dengan riba. Jadi,
harus cari gadai yang sesuai syariah atau kalau mau lebih aman dijual saja. Insya
Allah, nanti diganti oleh Allah yang lebih baik.
Bolehkah sholat
shubuh diwaktu dhuha, karena ketiduran?
Meninggalkan
sholat karena lupa yang disebabkan kesibukan yang tidak bertentangan dengan
syariah (seperti bersih-bersih usai terjadi banjir) dan tidur itu dianggap
sebagai udzur syar’i. syaratnya tidurnya sebelum waktu shubuh datang, dan ada
keyakinan akan bangun waktu shubuh datang. Kalau tau bakal kesiangan (atau
susah bangun saat sudah tidur) jadi dosa. Cara melakukannya ketika orang yang ketiduran
bangun harus segera berwudhu lalu melaksanakan sholat, tidak boleh melakukan
hal yang lain-lain. Niat sholat shubuhnya pun qodho dan tidak berdosa.
Apakah minuman
kesukaan Rosulullah saw?
Nabi sangat
suka sekali minum susu, bahkan diriwayatkan mau minum apapun nabi selalu do’a minta
yang lebih baik. Tapi kalau susu, doa’anya minta ditambah. Ini menyiratkan susu
adalah minuman yang menyimpan banyak kebaikan.
Nabi juga
gak pernah nolak kalau diberi susu, daging, sandaran (tempat bersandar saat
duduk), wewangian. Nabi juga suka minum madu yang dicampur air yang kemudian dimalamkan.
Cara Rosulullah Saw, air dicampur madu lalu dibiarkan sampai pagi tanpa diaduk.
Pas pagi baru diaduk dan diminum.
Apakah boleh
saya menikah dengan sepupu?
Kalau mau
nikah dengan sepupu silahkan meski itu kurang baik. Kerena terlalu dekat
genetiknya, menurut imam ghozali, dampak terhadap anak nanti khawatir
premature, dan bermasalah dalam otaknya serta kalau ada apa-apa di rumah tangga
tersebut akan berpengaruh pada silaturahmi keluarga tersebut. Bagusnya dengan
kerabat jauh, setelah sepupu. Seperti kita menikah dengan anaknya sepupu.
Ciputat, 18 Robi’ul awwal 1439
6 Desember 2017
Komentar
Posting Komentar