kalau harus dituntut Rasional..
Saat itu, sedang
berlangsung mata kuliah Pengantar Fiqh. Salah satu materinya tentang Qishash. Salah
seorang teman saya bertanya, mengapa dalam Islam ada hukum yang melanggar HAM? Kira-kira
kalau dipersingkat seperti itu. Mendengar pertanyaan itu, jidat saya mengkerut.
Loh ko, bisa nanya kaya gitu? Akhirnya saat sesi menjawab, saya mengacungkan
tangan tuk mencoba menjawab. Saya mulai
dengan kalimat, untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kita harus perbaiki dulu
paradigma tentang HAM. Islam sangat memperhatikan betul perkara hak adami ini. Ketika
suatu hukum ada tuk mencapai keadilan, mengapa harus dikatakan melanggar HAM ??
Apakah hukuman mati tuk terpidana pembunuhan itu melanggar HAM? Atau justru adalah
melanggar HAM, jika terpidana pembunuhan tidak dihukum mati ? apakah hukum
potong tangan bagi seorang terpidana korupsi itu melanggar HAM? Atau justru
yang merupakan pelanggaran HAM itu adalah ketika mereka tidak dapat hukuman
tersebut. Karena dengan korupsi telah mematikan harapan banyak orang. Bahkan
seperti pembunuhan. Saya tidak menjadi seorang bughot, saya manut dengan
aturan pemerintah. Hanya saja saya seorang penentang keras, jika jarimah hudud, qishosh, maupun ta'zir disebut sebagai aturan hukum yang melanggar HAM. Bagaimana mungkin Tuhan
salah menurunkan aturan? HAM itukan berasal dari Tuhan. Lantas bagaimana
mungkin Tuhan membuat hukum yang melanggar hak yang telah Ia anugerahkan? Kecuali
jika kita masih berfikir, HAM itu lahir di Inggris. Itu akan beda lagi.
Hak Asasi
Manusia ada bukan tuk menjerumuskan seseorang dalam kehancuran, dengan berbuat
sesuatu sesuai kehendak tanpa memakai aturan. Mengapa harus begitu berani,
mengkambing hitamkan satu aturan hukum, hanya karena ingin menegakkan hukum
baru yang sesuai dengan nafsu fikiran. Saya rasa, kalau mau menegakkan huku
baru, monggo wae. Tapi, gak usah toh berlaku seperti itu.
Komentar
Posting Komentar