Tanya Ustadzah Halimah Part III



Bisa via WA juga loh ^^


 Bagaimana hukumnya memandikan jenazah dengan menggunakan air yang mengandung emas?
Saya baru mendengarnya. Maka, hal ini tergantung dari maksud menggunakan air tersebut. Kalaupun seperti salah satu cara mengawetkan mayit dengan kapur barus, maupun daun bidara. Menggunakan air tersebut mengandung unsur mubadzir. Menggunakan terlalu banyak uang. Apalagi kalau tujuannya tidak jelas. Hal ini tidak diperkenankan.

Bagaimana pendapat tentang hijab?

Dalam surat Annur Allah memerintahkan bagi wanita untuk menjaga kehormatan dan jangan menampakan kecuali yang tampak darinya. Dalam masalah hijab ada banyak tafsir. Menurut imam syafi’I dan imam Ahmad bin hambal seluruhnya. Sedangkan  Imam Malik kecuali tangan sampai pergelangan, sementara imam Abu Hanifah ditambah dengan kaki sampai mata kaki. Yang jelas, ke-empat imam ini sepakat akan kewajiban hijab.
Bagi yang belum berhijab, tetap harus meyakini ini adalah perkara yang wajib. Terus beristighfar dan berdo’a untuk diberikan hidayah oleh Allah kesempatan untuk istiqomah berhijab. Namun, bukan berarti yang berhijab lebih baik daripada yang belum berhijab, secara nilai seseorang. Nilai seseorang tidak dapat dilihat dari pakaiannya. Akan tetapi ini adalah perintah Allah swt.

Saya punya bos non-muslim, setiap natal saya dan kawan-kawan diundang ke rumahnya. Dosakah saya bila datang?
Kalau untuk urusan datang tidak menjadi masalah. Tapi jangan ikut ritual ibadah mereka. Bila hanya datang untuk sekedar jamuan makan (tentunya yang halal) tidak apa-apa.

Saya suka memberi makanan kepada tetangga, tapi tetangga saya suka nggak ngebalikin piringnya. Kalau saya minta dibalikin, suka lagi dipakai. Saya harus bagaimana ya? (du-du-du kasiang ee…)
Ada kalanya orang memberi sekaligus wadahnya. Maka, harus diperjelas. Misalnya langsung diminta wadahnya sebelum pulang. Atau gunakan wadah yang sekali pakai.

Bagaimana menghadapi, mertua yang suka fitnah?
Fitnah itu berkata bohong tentang seseorang. Sedangkan ghibah, membicarakan keburukan orang lain dan itu fakta.
Kalau mau menegur mertuamu maupun siapapun, maka  harus digunakan “ ‘alaa bashiroh” (kebijaksanaan). Yakni, memikirkan cara terbaik untuk menegurnya. Fikirkan baik-baik caranya, dampak apa yang akan timbul dari cara yang kita gunakan. Jangan sampai justru  menimbulkan dampak yang makin buruk. Mertua yang memfitnah itu keji, kita membentak ia pun perbuatan keji. Bahkan bisa jadi lebih keji. Sambil berdo’a, karena yang maha membolak-balikan hati hanya Allah swt.

Bolehkah menyusui siang hari saat puasa?
Kalau puasa Ramadhan ini terkait dengan wajib bayar puasa saja, atau ditambah fidyah. Ulama syafi’iyah membagi menjadi 3 keadaan. Kalau saat Ramadhan menyusui dan tetap puasa tidak jadi masalah. Sementara kalau yang jadi batal atau gak puasa, ada tiga dasar. 1. Kalau dia gak puasa karena dia nggak kuat, maka hanya wajib bayar puasa saja. 2. Gak puasa karena kasihan sama diri sendiri dan bayinya juga hanya bayar puasa saja. 3. Wajib bayar puasa dan fidyah, apabila sang ibu kuat tapi khawatir dengan kondisi anaknya saja.  

Haramkah menjual baju yang tidak syar’i?
Orang yang pakai baju syari’I sekalipun butuh baju seperti itu. Misalnya untuk di rumahnya. Masalahnya ada di orang yang memakainya. Kecuali memang membuatkan baju atau menyediakan baju bagi orang islam yang memang baju itu khusu untuk acara yang terbuka.

Apakah boleh zakat profesi diberikan kepada orang tua sendiri?
Zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga dari jalur atas (orang tua), bawah (anak) maupun ke samping (pasangan hidup). Kalau untuk saudara yang memang sedang kesulitan boleh.

Bolehkan donor darah di Masjid?
Kalau di dalam Masjid tidak diperkenankan, karena darah termasuh barang najis. Sedangkan kalau dilakukan di teras Masjid tidak apa-apa. Selain itu juga tidak dibenarkan jual beli di dalam Masjid. Bahkan Rasulullah pernah melihat orang yang sedang berdagang di dalam Masjid, beliau berkata “ Mudah-mudahan tidak ada keberkahan dalam daganganmu”.

Bolehkah istri yang sedang hamil meminta cerai dari suami yang gemar mabuk?
Yang jadi masalah adalah kondisi suainya itu. Orang yang suka minum khamr itu dalam keadaan fasiq dan dekat dengan kekerasan. Oleh karena itu Nabi Muhammad saw menyebutnya “ummul khobaaits” induknya dosa. Mabuk dapat menimbulkan perbuatan dosa lainnya, entah itu bunuh diri, membunuh, menzholimi orang lain dan lain sebagainya.
Jika suami tersebut bukan pecandu mabuk (mabuk memang karena sedang dilanda masalah besar), maka beri kesempatan dan terus di do’akan. Namun, jika suami itu pecandu berat khamr dan sang istri sudah tidak tahan. Maka boleh meminta cerai. Hanya saja yang berat adalah masa ‘iddahnya,  jika masih hamil muda maka  masa ‘iddahnya sampai ia melahirkan.
Hal ini tidak termasuk ke dalam seorang wanita tidak dapat mencium wangi syurga. Karena “tidak akan mencium wangi syurga, wanita yang menuntut cerai suaminya”. Hal ini berlaku bagi yang memiliki suami yang sholeh. Tapi kalau pemabuk dan tidak bertanggung jawab tidak berlaku. Tapi, kalau istrinya mampu untuk bertahan dan terus mendoakan suaminya insya Allah hidayah akan datang. Seperti Fudhoil bin Iyadh seorang pemabuk yang akhinya menjadi seorang ulama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Lagu Tajwid

kumpulan lagu anak (Islami)

Perbedaan dan Persamaan Pemikiran Tokoh Ekonomi Islam Kontemporer