Tanya Ustadzah Halimah Part III
Bisa via WA juga loh ^^ |
Bagaimana hukumnya
memandikan jenazah dengan menggunakan air yang mengandung emas?
Saya baru
mendengarnya. Maka, hal ini tergantung dari maksud menggunakan air tersebut. Kalaupun
seperti salah satu cara mengawetkan mayit dengan kapur barus, maupun daun
bidara. Menggunakan air tersebut mengandung unsur mubadzir. Menggunakan terlalu
banyak uang. Apalagi kalau tujuannya tidak jelas. Hal ini tidak diperkenankan.
Bagaimana
pendapat tentang hijab?
Dalam surat Annur
Allah memerintahkan bagi wanita untuk menjaga kehormatan dan jangan menampakan
kecuali yang tampak darinya. Dalam masalah hijab ada banyak tafsir. Menurut imam
syafi’I dan imam Ahmad bin hambal seluruhnya. Sedangkan Imam Malik kecuali tangan sampai pergelangan,
sementara imam Abu Hanifah ditambah dengan kaki sampai mata kaki. Yang jelas,
ke-empat imam ini sepakat akan kewajiban hijab.
Bagi yang
belum berhijab, tetap harus meyakini ini adalah perkara yang wajib. Terus
beristighfar dan berdo’a untuk diberikan hidayah oleh Allah kesempatan untuk
istiqomah berhijab. Namun, bukan berarti yang berhijab lebih baik daripada yang
belum berhijab, secara nilai seseorang. Nilai seseorang tidak dapat dilihat
dari pakaiannya. Akan tetapi ini adalah perintah Allah swt.
Saya punya
bos non-muslim, setiap natal saya dan kawan-kawan diundang ke rumahnya. Dosakah
saya bila datang?
Kalau untuk
urusan datang tidak menjadi masalah. Tapi jangan ikut ritual ibadah mereka. Bila
hanya datang untuk sekedar jamuan makan (tentunya yang halal) tidak apa-apa.
Saya suka
memberi makanan kepada tetangga, tapi tetangga saya suka nggak ngebalikin
piringnya. Kalau saya minta dibalikin, suka lagi dipakai. Saya harus bagaimana
ya? (du-du-du kasiang ee…)
Ada kalanya
orang memberi sekaligus wadahnya. Maka, harus diperjelas. Misalnya langsung
diminta wadahnya sebelum pulang. Atau gunakan wadah yang sekali pakai.
Bagaimana
menghadapi, mertua yang suka fitnah?
Fitnah itu
berkata bohong tentang seseorang. Sedangkan ghibah, membicarakan keburukan orang
lain dan itu fakta.
Kalau mau
menegur mertuamu maupun siapapun, maka harus
digunakan “ ‘alaa bashiroh” (kebijaksanaan). Yakni, memikirkan cara
terbaik untuk menegurnya. Fikirkan baik-baik caranya, dampak apa yang akan
timbul dari cara yang kita gunakan. Jangan sampai justru menimbulkan dampak yang makin buruk. Mertua
yang memfitnah itu keji, kita membentak ia pun perbuatan keji. Bahkan bisa jadi
lebih keji. Sambil berdo’a, karena yang maha membolak-balikan hati hanya Allah
swt.
Bolehkah
menyusui siang hari saat puasa?
Kalau puasa
Ramadhan ini terkait dengan wajib bayar puasa saja, atau ditambah fidyah. Ulama
syafi’iyah membagi menjadi 3 keadaan. Kalau saat Ramadhan menyusui dan tetap
puasa tidak jadi masalah. Sementara kalau yang jadi batal atau gak puasa, ada
tiga dasar. 1. Kalau dia gak puasa karena dia nggak kuat, maka hanya wajib
bayar puasa saja. 2. Gak puasa karena kasihan sama diri sendiri dan bayinya
juga hanya bayar puasa saja. 3. Wajib bayar puasa dan fidyah, apabila sang ibu
kuat tapi khawatir dengan kondisi anaknya saja.
Haramkah menjual
baju yang tidak syar’i?
Orang yang
pakai baju syari’I sekalipun butuh baju seperti itu. Misalnya untuk di
rumahnya. Masalahnya ada di orang yang memakainya. Kecuali memang membuatkan
baju atau menyediakan baju bagi orang islam yang memang baju itu khusu untuk
acara yang terbuka.
Apakah boleh
zakat profesi diberikan kepada orang tua sendiri?
Zakat tidak
boleh diberikan kepada keluarga dari jalur atas (orang tua), bawah (anak)
maupun ke samping (pasangan hidup). Kalau untuk saudara yang memang sedang
kesulitan boleh.
Bolehkan donor
darah di Masjid?
Kalau di
dalam Masjid tidak diperkenankan, karena darah termasuh barang najis. Sedangkan
kalau dilakukan di teras Masjid tidak apa-apa. Selain itu juga tidak dibenarkan
jual beli di dalam Masjid. Bahkan Rasulullah pernah melihat orang yang sedang
berdagang di dalam Masjid, beliau berkata “ Mudah-mudahan tidak ada keberkahan
dalam daganganmu”.
Bolehkah istri
yang sedang hamil meminta cerai dari suami yang gemar mabuk?
Yang jadi
masalah adalah kondisi suainya itu. Orang yang suka minum khamr itu dalam
keadaan fasiq dan dekat dengan kekerasan. Oleh karena itu Nabi Muhammad saw
menyebutnya “ummul khobaaits” induknya dosa. Mabuk dapat menimbulkan perbuatan
dosa lainnya, entah itu bunuh diri, membunuh, menzholimi orang lain dan lain
sebagainya.
Jika suami
tersebut bukan pecandu mabuk (mabuk memang karena sedang dilanda masalah
besar), maka beri kesempatan dan terus di do’akan. Namun, jika suami itu
pecandu berat khamr dan sang istri sudah tidak tahan. Maka boleh meminta cerai.
Hanya saja yang berat adalah masa ‘iddahnya, jika masih hamil muda maka masa ‘iddahnya sampai ia melahirkan.
Hal ini
tidak termasuk ke dalam seorang wanita tidak dapat mencium wangi syurga. Karena
“tidak akan mencium wangi syurga, wanita yang menuntut cerai suaminya”. Hal ini
berlaku bagi yang memiliki suami yang sholeh. Tapi kalau pemabuk dan tidak
bertanggung jawab tidak berlaku. Tapi, kalau istrinya mampu untuk bertahan dan
terus mendoakan suaminya insya Allah hidayah akan datang. Seperti Fudhoil bin
Iyadh seorang pemabuk yang akhinya menjadi seorang ulama.
Komentar
Posting Komentar