Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kuliah

Analisis Sederhana Fatwa DSN MUI tentang Pariwisata Halal (No. 108/2016)

Gambar
Penampakan catatan sayah di kelas. sughooii Saya tidak ingin membahas fatwa ini dengan bahasa yang terlalu ilmiah. Jadi maafkan kalau ada prolognya. Anggap saja saya sedang bercerita. Mudah-mudahan berfaedah yak. (‘o’)/ Seperti biasa hari senin siang adalah jadwal kuliah yang sangat saya sukai. Karena bisa belajar menyelami dalamnya ilmu pak Hasanuddin. Biasanya saya panggil beliau pak Hasan lope-lope . Sosok dosen FSH yang sederhana, tidak terlalu tertarik dapat gelar ‘Prof’ dan ilmunya baru keluar apabila ditanya. Ya…kalau mahasiswanya nggak kepo, suasana bakal jadi diem-dieman. Khusus matkul Studi Fatwa Ekonomi Syariah ini, pak Hasan memberi kebebasan untuk kelompok presentasi memilih fatwa yang ingin dibahas. Skripsi atau thesis bahkan disertasi-pun dipersilahkan untuk di kritisi.

Relevansi Hasan dan Qabih dengan Fiqh Kontemporer

Gambar
A.     Keistimewan dan Kedudukan Kaidah Fiqih dalam Hukum Syara’ . 1.       Keistimewaan Kaidah Fiqih / Qawaid Fiqhiyyah Kita yang hidup pada masa kini, bahkan disetiap masa, selalu membutuhkan seorang ahli hukum (faqih) dengan kredibilitas tinggi, yang menguasai metode-metode ijtihad dan memiliki naluri hukum sehingga dapat melakukan istinbat hukum syari dari dalil dalilnya, terutama dalam masalah-masalah kontemporer dan aktual yang sangat banyak dan terus berkembang, bahkan nyaris tak pernah berakhir dan berhenti pada satu titik. [1] Kaidah-kaidah fiqih atau qawaid fiqhiyyah merupakan instrumen yang membantu seorang faqih untuk memahami masalah-masalah partikular (al juz’iyat). Masalah-masalah yang mirip dan serupa (al ashbah wa an nazha’ir) di dalam seluruh pokok bahasan fiqih. Kaidah-kaidah ini sangat banyak dan bercabang-cabang. Dari sini, seorang pengkaji hukum islam atau faqih tidak dapat memahami segala sisi kajian hukum isl...