HAM 2
Saat itu, sedang berlangsung mata kuliah Pengantar Fiqh. Salah satu
materinya tentang Qishash. Salah seorang teman saya bertanya, mengapa dalam
Islam ada hukum yang melanggar HAM? Kira-kira kalau dipersingkat seperti itu. Mendengar
pertanyaan itu, jidat saya mengkerut. Loh ko, bisa nanya kaya gitu? Akhirnya
saat sesi menjawab, saya mengacungkan tangan tuk mencoba menjawab. Saya mulai dengan kalimat, untuk menjawab
pertanyaan tersebut. Kita harus perbaiki dulu paradigma tentang HAM. Islam
sangat memperhatikan betul perkara hak adami ini. Ketika suatu hukum ada tuk
mencapai keadilan, mengapa harus dikatakan melanggar HAM ?? Apakah hukuman mati
tuk terpidana pembunuhan itu melanggar HAM? Atau justru adalah melanggar HAM, jika
terpidana pembunuhan tidak dihukum mati ? apakah hukum potong tangan bagi
seorang terpidana korupsi itu melanggar HAM? Atau justru yang merupakan
pelanggaran HAM itu adalah ketika mereka tidak dapat hukuman tersebut. Karena
dengan korupsi telah mematikan harapan banyak orang. Bahkan seperti pembunuhan.
Saya tidak menjadi seorang bughot, saya manut dengan aturan pemerintah.
Hanya saja saya seorang penentang keras, jika qishosh disebut sebagai aturan
hukum yang melanggar HAM. Bagaimana mungkin Tuhan salah menurunkan aturan? HAM
itukan berasal dari Tuhan. Lantas bagaimana mungkin Tuhan membuat hukum yang
melanggar hak yang telah Ia anugerahkan? Kecuali jika kita masih
berfikir, HAM itu lahir di Inggris. Itu akan beda lagi.
Hak Asasi Manusia ada bukan tuk menjerumuskan seseorang dalam kehancuran,
dengan berbuat sesuatu sesuai kehendak tanpa memakai aturan. Mengapa harus
begitu berani, mengkambing hitamkan satu aturan hukum, hanya karena ingin
menegakkan hukum baru yang sesuai dengan nafsu fikiran. Saya rasa, kalau mau
menegakkan huku baru, monggo wae. Tapi, gak usah toh berlaku seperti itu.
Komentar
Posting Komentar